Peningkatan
Keuntungan Bagi UKM dengan Penerapan Sistem Jaminan Halal
Usaha Kecil dan Menengah
meruapakan tipikal perusahaan dengan manajemen yang umumnya lebih sederhana
yang disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang dijalankan. Di Indonesia,
Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakat. UKM sangat berperan dalam peningkatan lapangan pekerjaan. Dalam hal
ini, UKM mampu menyerap sebesar 97% tenaga kerja Indonesia, terutama dalam
mikro ekonomi yang mencapai hampir 95% tenaga kerja Disamping itu, perkembangan UKM cukup meningkat
dari tahun ke tahun. Rata-rata jumlah industri kecil meningkat sebesar 31,10%
dari tahun 2012 sampai 2013. Dari beberapa subsektor yang ada, jumlah unit
terbanyak diraih oleh subsektor industri makanan yang menguasai industri mikro
kecil di Indonesia sebesar 30% sampai 35%..
Peningkatan tersebut
menjadi sebuah peluang sekaligus juga tantangan bagi para pengusaha dan
produsen untuk memenuhi standar kehalalan. Tentu saja dibutuhkan kemauan yang
kuat dari pengusaha, pengetahuan yang memadai mengenai sistem berproduksi yang
halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu
yang terkait dengannya
Pemilik Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) haruslah menonjolkan sisi kwalitas produk yang dihasilkan.
Walaupun industri kecil atau rumahan saja, akan tetapi setiap produk yang akan
dipasarkan kepada konsumen juga memenuhi standar halal, hal tersebut perlu agar
konsumsi publik atas produknya tidak menjadi madhorot atau keburukan.
Perubahan dan perkembangan
usaha pada produsen pangan dapat terjadi secara dinamis dan cepat. Oleh karena
itu perlu sistem yang dapat menjamin kehalalalan dari produk yang dihasilkan. Sistem
Jaminan Halal (SJH) yaitu sebuah sistem yang mengelaborasi, menghubungkan,
mengakomodasi dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya
terkait dengan halal dan haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur
dan mekanisme perencanaan serta implementasi dan evaluasinya pada suatu
rangkaian produksi atau olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.
Sistem Jaminan Halal (SJH)
ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang
sertifikat halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang
dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. Bagi UKM
yang telah mempunyai standar halal atau dalam kata lain telah bersertifikat
halal di setiap produk yang dihasilkannya, haruslah tidak hanya berhenti pada
titik itu saja. Akan tetapi jaminan kehalalan produk harus terus di jaga agar
kwalitasnya pun ikut terjaga dan terpelihara.
Prinsip sistem jaminan
halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM) yaitu
sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pengendalian kualitas pada
setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen
yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi
permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga
yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang serta bebas dari penolakan dan
penyidikan. Manfaat penerapan SJH adalah sebagai berikut :
1.
Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan
proses produksi halal
2.
Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat
Halal MUI
3.
Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
4.
Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan
penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat
halal.
5.
Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat
halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
6.
Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk
yang dikonsumsinya.
7.
Membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk
bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
8.
Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan
mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer
satisfaction).
Pemberian label halal pada
pangan yang dikemas bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar
dan jelas atas setiap produk pangan, baik menyangkut asal, keamanan, mutu,
kandungan gizi maupun keterangan lain yang diperlukan. Sistem jaminan halal
dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk manual halal
yang meliputi lima aspek, yaitu:
1.
Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal
policy),
2.
Panduan halal (halal guidelines),
3.
Sistem organisasi halal,
4.
Uraian titik kendali kritis keharaman produk, dan
5.
Sistem audit halal internal.
Oleh karena itu maka
penting untuk memberikan label halal pada setiap kemasan makanan yang akan
diproduksi agar kaum Muslim merasa aman mengkonsumsinya dan terbebas dari dosa.
Adapun beberapa manfaat label halal bagi produsen antara lain:
1.
Memilki USP (Unic Selling Point).
2.
Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang
dikeluarkannya.
3.
Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang
diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
4.
Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya
untuk mendukung klaim pangan halal.
5.
100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa
kerugian dari pasar/klien non Muslim.
6. Meningkatkan marketability produk di pasar/negara Muslim.
7.
Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan
revenue yang dapat dicapai.
8.
Peningkatan citra produk.
Daftar Pustaka
Majelis
Ulama Indoneisa, 2008, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM – MUI, Jakarta
Ramlan
dan Nahrowi, 2014, Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami
dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim, Vol. XIV, No. 1,