Minggu, 25 Desember 2016

Kehalalan Pangan


Peningkatan Keuntungan Bagi UKM dengan Penerapan Sistem Jaminan Halal
Usaha Kecil dan Menengah meruapakan tipikal perusahaan dengan manajemen yang umumnya lebih sederhana yang disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang dijalankan. Di Indonesia, Usaha Kecil Menengah (UKM) memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat. UKM sangat berperan dalam peningkatan lapangan pekerjaan. Dalam hal ini, UKM mampu menyerap sebesar 97% tenaga kerja Indonesia, terutama dalam mikro ekonomi yang mencapai hampir 95% tenaga kerja  Disamping itu, perkembangan UKM cukup meningkat dari tahun ke tahun. Rata-rata jumlah industri kecil meningkat sebesar 31,10% dari tahun 2012 sampai 2013. Dari beberapa subsektor yang ada, jumlah unit terbanyak diraih oleh subsektor industri makanan yang menguasai industri mikro kecil di Indonesia sebesar 30% sampai 35%..

Peningkatan tersebut menjadi sebuah peluang sekaligus juga tantangan bagi para pengusaha dan produsen untuk memenuhi standar kehalalan. Tentu saja dibutuhkan kemauan yang kuat dari pengusaha, pengetahuan yang memadai mengenai sistem berproduksi yang halal, pengetahuan bahan-bahan halal, sistem jaminan halal serta segala sesuatu yang terkait dengannya

Pemilik Usaha Kecil dan Menengah (UKM) haruslah menonjolkan sisi kwalitas produk yang dihasilkan. Walaupun industri kecil atau rumahan saja, akan tetapi setiap produk yang akan dipasarkan kepada konsumen juga memenuhi standar halal, hal tersebut perlu agar konsumsi publik atas produknya tidak menjadi madhorot atau keburukan.

Perubahan dan perkembangan usaha pada produsen pangan dapat terjadi secara dinamis dan cepat. Oleh karena itu perlu sistem yang dapat menjamin kehalalalan dari produk yang dihasilkan. Sistem Jaminan Halal (SJH) yaitu sebuah sistem yang mengelaborasi, menghubungkan, mengakomodasi dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal dan haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan serta implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi atau olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.

Sistem Jaminan Halal (SJH) ini merupakan sistem yang disiapkan dan dilaksanakan untuk perusahaan pemegang sertifikat halal yang bertujuan untuk menjamin proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah halal sesuai dengan aturan yang digariskan oleh MUI. Bagi UKM yang telah mempunyai standar halal atau dalam kata lain telah bersertifikat halal di setiap produk yang dihasilkannya, haruslah tidak hanya berhenti pada titik itu saja. Akan tetapi jaminan kehalalan produk harus terus di jaga agar kwalitasnya pun ikut terjaga dan terpelihara.



Prinsip sistem jaminan halal pada dasarnya mengacu pada konsep Total Quality Manajement (TQM) yaitu sistem manajemen kualitas terpadu yang menekankan pengendalian kualitas pada setiap lini. Sistem jaminan halal harus dipadukan dalam keseluruhan manajemen yang berpijak pada empat konsep dasar, yaitu komitmen yang kuat untuk memenuhi permintaan dan persyaratan konsumen, meningkatkan mutu produksi dengan harga yang terjangkau, produksi bebas dari kerja ulang serta bebas dari penolakan dan penyidikan. Manfaat penerapan SJH adalah sebagai berikut :
1.    Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
2.    Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
3.    Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
4.    Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat halal.
5.    Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
6.    Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
7.    Membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
8.    Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction).

Pemberian label halal pada pangan yang dikemas bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas atas setiap produk pangan, baik menyangkut asal, keamanan, mutu, kandungan gizi maupun keterangan lain yang diperlukan. Sistem jaminan halal dalam penerapannya harus diuraikan secara tertulis dalam bentuk manual halal yang meliputi lima aspek, yaitu:
1.    Pernyataan kebijakan perusahaan tentang halal (halal policy),
2.    Panduan halal (halal guidelines),
3.    Sistem organisasi halal,
4.    Uraian titik kendali kritis keharaman produk, dan
5.    Sistem audit halal internal.

Oleh karena itu maka penting untuk memberikan label halal pada setiap kemasan makanan yang akan diproduksi agar kaum Muslim merasa aman mengkonsumsinya dan terbebas dari dosa. Adapun beberapa manfaat label halal bagi produsen antara lain:
1.    Memilki USP (Unic Selling Point).
2.    Meningkatkan kepercayaan konsumen atas produk yang dikeluarkannya.
3.    Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar Muslim dan jutaan non Muslim lainnya.
4.    Sertifikasi halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
5.    100 % keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar/klien non Muslim.
6. Meningkatkan marketability produk di pasar/negara Muslim.
7.    Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
8.    Peningkatan citra produk.

Daftar Pustaka
Majelis Ulama Indoneisa, 2008, Panduan Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM – MUI, Jakarta
Ramlan dan Nahrowi, 2014, Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim, Vol. XIV, No. 1,